Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat.
Munjiat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat ayahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Munjiat dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Gus Nur.
Sebab, salah satu video berupa ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur diunggah dalam akun YouTube bernama Munjiat.
Baca Juga: Anak Gus Nur akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Kepada NU
"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video, pengunggahan, pengeditan dan seterusnya," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Menurut Awi, pemeriksaan terhadap Munjiat telah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB siang tadi. Kekinian putra Gus Nur tersebut pun masih menjalani pemeriksaan.
"Nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhadap tersangka SN," ujarnya.
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan sebelumnya memastikan bahwa Munjiat akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia mengatakan bahwa Munjiat diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya.
Berkenaan dengan itu, Chandra juga mengklaim bahwa Munjiat bukanlah pemilik akun YouTube Munjiat. Dia menyebut bahwa pemilik dan pengelola akun YouTube Munjiat ialah Gus Nur.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Putra Gus Nur Diperiksa Polisi Siang Ini
"Bukan pemilik, bukan pengelola. Pemilik dan pengelola adalah Gus Nur," katanya.
Periksa Refly Harun
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memastikan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU.
Refly diperiksa sebagai pemilik akun YouTube sekaligus pihak yang mewawancarai Gus Nur tatkala diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU.
"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, menurut Awi ketika itu, telah memeriksa empat orang saksi. Dua diantaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan hukum pidana.
Adapun, Awi menyampaikan jika penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik usai memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh tersangka Gus Nur.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," ujarnya.
Ditangkap
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, kasus ujaran kebencian yang menyeret Gus Nur itu pun mendapat respons dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin bahkan mendoakan Refly Harun turut dipenjara bersama Gus Nur.
“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, Pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip Suara.com, Selasa (27/10).