Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat.
Munjiat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat ayahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Munjiat dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Gus Nur.
Sebab, salah satu video berupa ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur diunggah dalam akun YouTube bernama Munjiat.
"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video, pengunggahan, pengeditan dan seterusnya," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Menurut Awi, pemeriksaan terhadap Munjiat telah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB siang tadi. Kekinian putra Gus Nur tersebut pun masih menjalani pemeriksaan.
"Nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhadap tersangka SN," ujarnya.
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan sebelumnya memastikan bahwa Munjiat akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia mengatakan bahwa Munjiat diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya.
Berkenaan dengan itu, Chandra juga mengklaim bahwa Munjiat bukanlah pemilik akun YouTube Munjiat. Dia menyebut bahwa pemilik dan pengelola akun YouTube Munjiat ialah Gus Nur.
Baca Juga: Anak Gus Nur akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Kepada NU
"Bukan pemilik, bukan pengelola. Pemilik dan pengelola adalah Gus Nur," katanya.