Suara.com - Membuat SKCK Online? Pahami cara membuat SKCK Online dan syarat membuat SKCK online!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Apakah Anda adalah salah satunya?
Pengumuman hasil CPNS 2019 telah digelar mulai Jumat (30/10/2020). Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen SKCK ini. Namun di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini, mengurus SKCK secara langsung tentu akan cukup merepotkan. Nah, kini kamu sudah bisa urus SKCK secara online. Bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh, dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Tata Cara Mendapatkan SKCK
Baca Juga: Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2020
Tata cara untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Namun selain itu, setiap pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.
Sementara itu, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
- Membawa fotokopi KTP atau SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.
Syarat-syarat yang diperlukan
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan permohonan SKCK secara online:
Baca Juga: Cara Screenshot di PS5
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta lahir/kenal lahir/ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Setelah semua persyaratan disiapkan, selanjutnya pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Penting untuk diingat, bahwa kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, Paspor, KK, Akta Kelahiran, dan sidik jari dalam bentuk softfile. Biasanya, proses penerbitan SKCK akan membutuhkan waktu 5-10 menit. Pemohon WNI akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama