Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Ruslan Buton, diizinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keluar dari tahanan untuk menghadiri peringatan 40 hari kematian istrinya selama tiga hari.
"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan ketua majelis hakim selama tiga hari yaitu tanggal 2 sampai dengan 4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta, kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Ruslan Buton meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB. Dia mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dan jaksa.
Sebelumnya, Ruslan Buton juga pernah mendapat izin menghadiri pemakaman istri, Erna Yudhiana (44), pada Jumat (25/9) di Bandung.
Baca Juga: Minta Jokowi Mundur, PN Jaksel Siang Ini Gelar Sidang Kasus Ruslan Buton
Erna meninggal karena sakit ginjal. Sebelum meninggal, dia dengan kursi roda datang ke pengadilan untuk ikut mengajukan praperadilan pada Juli 2020.