Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

Senin, 02 November 2020 | 18:15 WIB
Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan terdakwa perkara penghapusan red notice, Djoko Tjandra untuk tidak menyuap hakim yang menangani perkaranya. Hal itu disampaikan hakim sebelum Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Kepada Djoko Tjandra, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar dia tidak percaya pada pihak mana saja yang mengkalaim bisa memuluskan perkaranya. Jika ada pihak yang menglaim bisa melakukan hal itu, kata Damis adalah bentuk penipuan.

"Siapa pun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama Majelis Hakim itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?," kata Damis.

"Oke," jawab Djoko Tjandra, singkat.

Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice

Didakwa

JPU mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang/DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.

Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.

"Terdakwa turut serta melakukan dengan H. Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD200.000 dan USD270.000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte dan memberi uang sejumlah USD150.000 Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," kata Jaksa.

Baca Juga: Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice

Suap tersebut dilakukan sebagai upaya menghapus nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra
dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," sambungnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI