Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan terdakwa perkara penghapusan red notice, Djoko Tjandra untuk tidak menyuap hakim yang menangani perkaranya. Hal itu disampaikan hakim sebelum Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Kepada Djoko Tjandra, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar dia tidak percaya pada pihak mana saja yang mengkalaim bisa memuluskan perkaranya. Jika ada pihak yang menglaim bisa melakukan hal itu, kata Damis adalah bentuk penipuan.
"Siapa pun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama Majelis Hakim itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?," kata Damis.
"Oke," jawab Djoko Tjandra, singkat.
Didakwa
JPU mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang/DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.
"Terdakwa turut serta melakukan dengan H. Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD200.000 dan USD270.000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte dan memberi uang sejumlah USD150.000 Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," kata Jaksa.
Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
Suap tersebut dilakukan sebagai upaya menghapus nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.