Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice

Senin, 02 November 2020 | 17:01 WIB
Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tommy Sumardi selaku terdakwa perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam kasus ini, Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

Baca Juga: Didakwa Sebagai Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra, Tommy Akan Ajukan JC

Selanjutnya, Tommy meminta bantuan Prasetijo. Oleh Peasetijo, Tommy dikenalkan kepada Napoleon, ketika itu masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon dijawab 3 lah ji (Rp3 miliar)," ungkap jaksa.

Setelahnya, Tommy langsung mengontak Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar 100 ribu Dollar Amerika kepada Tommy

Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon. Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu Dollar Amerika dari 100 ribu Dollar Amerika yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.

Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu Dollar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga: Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI