Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp4,4 juta. Salah satu alasannya adalah karena banyak sektor usaha yang tumbuh pesat di tengah pandemi Covid-19.
Anies mengatakan pandemi justru membawa untung beberapa sektor usaha di Jakarta. Terlebih lagi usaha yang bergerak di bidang yang dibutuhkan banyak orang saat Covid-19 merebak.
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10/2020).
Kendati demikian, ia menyadari banyak juga sektor usaha yang justru terpuruk karena pandemi Covid-19 ini. Bahkan perekonomian di Jakarta harus mengalami kontraksi yang cukup besar.
"Dunia usaha di Jakarta menghadapi kontraksi yang signifikan apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta. Di mana Jakarta ini kota bisnis service," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI: Usaha Kesehatan Hingga Telekomunikasi Wajib Naikan Upah 2021
Karena itu, ia memutuskan untuk membuat kebijakan kenaikan UMP menjadi asimetris yang artinya memberikan pengecualian bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Sebab dampak yang diterima oleh pelaku usaha berbeda-beda.
"Produsen masker tumbuh besar. Tetapi jasa hotel mendadak pertumbuhannya menurun. Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021 pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini," pungkasnya.