Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang harus tetap menaikan gaji karyawannya. Sebab mereka dianggap tidak terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa sektor yang harus menaikan gaji karyawannya adalah seperti kesehatan, farmasi, telekomunikasi dan jasa keuangan. Mereka tak perlu mengikuti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikan UMP, perusahaan harus membuat surat permohonan dan dilengkapi dengan laporan keuangan setahun terakhir. Dengan demikian maka akan diketahui kondisi perusahaan itu terdampak pandemi atau tidak.
Baca Juga: MotoGP Valencia: Corona Melonjak di Eropa, Dovizioso Hati-hati Jaga Diri
"Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kita juga bisa lihat begitu dia mengajukan darimana bisa kelihatan itu nanti kita," jelasnya.
Namun bagi perusahaan yang tak membuat pengajuan, maka dianggap sanggup untuk menaikan upah sesuai aturan UMP 2021. Secara teknis, kata Andri akan dibuat aturan dari Dinasnya yang menyesuaikan Peraturan Gubernur/Pergub.
"Memang secara detail akan kita susun sopnya seperti apa, kriteria nya seperti apa Ini kan masih jauh, masih dua bulan," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp4,4. Namun kebijakan ini dibuat asimetris dengan artian ada penyesuaian bagi usaha yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Minat Calon Jemaah Haji di Bantul Tetap Tinggi