Deretan Warga Papua Korban Kekerasan Aparat Dilaporkan ke Komnas HAM

Senin, 02 November 2020 | 15:23 WIB
Deretan Warga Papua Korban Kekerasan Aparat Dilaporkan ke Komnas HAM
Jenazah Eden Armando Bebari (19) dan Ronny Wandik (21), dua korban penembakan di Mimika, pada Selasa (14/4/2020) berada di RSUD Timika. [Jubi.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kemanusiaan untuk Papua mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan kekerasan yang terjadi terhadap warga sipil oleh aparat keamanan TNI dan Polri di bumi Cendrawasih. Mereka pun mengantongi catatan korban kekerasan yang terjadi selama 2020.

Mereka melakukan audiensi di ruang pengaduan dengan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam secara tertutup, Senin (2/11/2020). Mereka mencatat daftar korban kekerasan hingga meninggal dunia.

Korban yang pertama ialah Pendeta Yeremias Sanambani yang meninggal dunia pada 19 September 2020 diduga karena dibunuh oleh anggota TNI di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menurut keluarga korban, Yeremias sedang memberi makanan untuk babi ternak di kandang, tiba-tiba ia didatangi oleh aparat militer yang langsung menembaknya.

Kemudian korban lainnya adalah Pendeta Alfred Degey meninggal di Kabupaten Nabire pada 22 September 2020. Pendeta Alfred ditemukan tidak bernyawa dengan dugaan dianiaya.

Baca Juga: Pembunuhan Pendeta di Papua Terkuak, Veronica Koman: Semua Kok Dianggap OPM

Korban selanjutnya ialah Agustinus Duwitau atau Rupinus Tigau (23) yang ditembak di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada Senin, 26 Oktober 2020. Pada hari itu, aparat TNI tengah melakukan penyelisiran dan penyerangan terhadap separatis bersenjata di Desa Jalae, Distrik Sugapa. Akibat tindakan itu, warga sipil ketakutan dan mengungsi ke hutan.

"Aparat melakukan penembakan secara brutal di Desa Jalae, Rupinus Tigau ditembak saat penyisiran," demikian keterangan tertulis Tim Kemanusiaan Untuk Papua.

Kejadian itu bermula dari pertengkaran adu mulut antara seorang pemuda dengan pihak resepsionis sebuah hotel di Abepura. Saat itu Ambrosius berupaya untuk melerai kawannya hingga berhasil dikendalikan.

Namun setelah itu tiba-tiba 5 orang anggota polisi bersenjata api dan berpakaian preman datang dan langsung memukul Ambrosius.

Tanpa meminta keterangan terlebih dahulu, Ambrosius malah langsung diserang dan diborgol. Kemudian ia dibawa ke polsek di Abepura.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2020 Lengkap Setiap Provinsi, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan

Di sana ia dianiaya oleh aparat kepolisian. Akibatnya Ambrosius mengalami kepala benjol, tulang hidung dan tulang pipi patah, daun telinga kanan sobek, serta tulang rusuk memar karena dipukul dengan menggunakan senjata.

Korban berikutnya ialah Ambrosius Mulait (25), seorang mahasiswa yang dianiaya di halaman Hotel Anggrek dan Ruangan Polsek Abepura pada Minggu, 25 September 2020.

Mereka mengalami penganiyaan ketika melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan kelanjutan kebijakan otonomi khusus atau otsus Papua. Aksi demonstrasi damai itu dibubarkan paksa oleh aparat gabungan TNI-Polri.

"Aparat membubarkan para mahasiswa dengan menyemprot air menggunakan mobil water cannon polisi, menembak para mahasiswa dengan senjata tempur, dan menembak dengan gas air mata, serta menangkap 13 orang mahasiswa dan menahan mereka di kantor Polisi
Sektor Abepura," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI