Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo turut menjalani sidang terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Senada dengan Irjen Napoleon Bonaparte, Prasetijo turut hadir dalam ruang persidangan.
Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa menerima uang senilai 150 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi guna menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima 150 ribu dolar AS dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.
Dengan demikian, Tommy berupaya membantu Djoko Tjandra dengan cara menghubungi Prasetijo. Pada tanggal 9 April 2020, dia mengirim pesan singkat yang berisi file surat dari istri Djoko Tjandra.
Setelahnya, Prasetijo meneruskan pesan singkay itu kepada seseorang bernama Brigadir Fortes. Lalu, dia memberi perintah paxa Brigadir Fortes untuk mengedit surat tersebut sesuai format permohonan penghapusan red notice.
"Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo, yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," beber jaksa.
Selanjutnya, Prasetijo mengenalkan Tommy pada Napoleon -- yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dalam pertemuan tersebut, Napoleon menyebut jika red notice Djoko Tjandra bisa dibuka -- dengan bayaran Rp 3 miliar.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," lanjut jaksa.
Baca Juga: Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ini Rekayasa!
Seusai pertemuan itu, Tommy selanjutnya memberi kabar pada Djoko Tjandra. Berikutnya, Djoko Tjandra mengirmkan uang senilai 100 ribu dolar AS. Uang tersebut kemudian dibawa Tommy kepada Napoleon -- ditemani oleh Prasetijo pada 27 April 2020.