Suara.com - Kurang dari 50 hari pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten secara serentak di seluruh Indonesia. Nah, sebelum mengikuti Pilkada 2020, pastikan Anda sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut ini cara mengecek daftar DPT pada Pilkada 2020.
- Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam Pilkada 2020 ialah dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
- Buka situs tersebut kemudian pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni 'pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020' dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih’.
- Untuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom 'pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020'.
- Memasukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, nama lengkap, dan tanda lahir.
- Klik opsi 'pencarian' yang terletak di bawah kolom tanggal lahir. Kemudian akan muncul data seperti nama pemilih, NIK, nomor KK, dan tempat pemungutan suara (TPS). Pastikan seluruh data yang Anda isi sudah benar dan lengkap.
- Klik opsi 'cocok' lalu akan muncul pemberitahuan dan laporan Anda sudah diterima.
Mengetahui Jumlah Rekapitulasi per TPS
- Isi data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu klik opsi 'rekapitulasi data pemilih'.
- Berikutnya, data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin akan ditampilkan. Selain itu, akan muncul juga data berupa nama lengkap, NIK yang disamarkan.
Tak hanya melalui online, Anda juga bisa mengecek data daftar Pilkada 2020 dengan cara mendatangi langsung KPU setempat atau di kelurahan dan kecamatan.
Apabila hasil yang ditampilkan menunjukkan bahwa Anda belum terdaftar dalam DPT maka segera datangi TPS terdekat dan minta petugas untuk menambahkan nama Anda pada daftar pemilih tambahan Pilkada 2020.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?
Kontributor : Lolita Valda Claudia