Kasus Ujaran Kebencian, Putra Gus Nur Diperiksa Polisi Siang Ini

Senin, 02 November 2020 | 10:29 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Putra Gus Nur Diperiksa Polisi Siang Ini
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Muhammad Munjiat, putra dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur diperiksa sebagai saksi dalam untuk ayahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, mengatakan pemeriksaan terhadap Munjiat dijadwalkan berlangsung sekira pukul 13.00 WIB siang nanti. Dia juga memastikan bahwa, putra Gus Nur tersebut akan hadir memenuhi penggilan penyidik di Bareskrim Polri.

"Iya dipastikan hadir," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Berkenaan dengan itu, Chandra mengungkapkan bahwa Munjiat bukanlah pemilik akun YouTube MUNJIAT. Adapun menurut dia, pemilik dan pengelola akun YouTube MUNJIAT ialah Gus Nur.

"Bukan pemilik, bukan pengelola. Pemilik dan pengelola adalah Gus Nur," katanya.

Periksa Refly Harun

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya memastikan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU. Refly diperiksa sebagai pemilik akun YouTube sekaligus pihak yang mewawancarai Gus Nur tatkala diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, menurut Awi ketika itu, telah memeriksa empat orang saksi. Dua diantaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

Baca Juga: Gus Nur Akui Tak Belajar di Pesantren Tapi Bisa Biayai Pesantren 300 Santri

Adapun, Awi menyampaikan jika penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik usai memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh tersangka Gus Nur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI