Bertambah Satu, 5 Pengendara Harley Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota TNI

Senin, 02 November 2020 | 10:03 WIB
Bertambah Satu, 5 Pengendara Harley Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota TNI
Viral Oknum Rombongan Moge Harley Davidson Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi (Instagram/Ndorobeii).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali menetapkan satu anggota Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua prajurit TNI. Kekinian ada lima anggota HOG Siliwangi Chapter Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan satu orang tersangka tambahan tersebut bernama Tenteng Rustandi alias Tenteng (33).

"Jumlah total tersangka menjadi lima orang," kata Satake kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Satake menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tenteng berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Kaki Terinjak, Remaja Bawean Kepruk Pakai Botol Kepala Orang Sampai Bocor

Berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa tersangka Teteng berperan mendorong korban yakni Serda Muhammad Yusuf hingga tersungkur.

"Ini dikuatkan keterengan beberapa saksi karyawan toko butik dan phonecell di TKP dan video pada saat kejadian," ujar Satake.

Polres Kota Bukittinggi sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anggota HOG Siliwangi Chapter Bandung terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam, pada Jumat (30/10) lalu.

Keempat tersangka yakni BS (18), MS (49), HS (48) dan JA (26). Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Bukittinggi.

Sementara sebanyak 13 unit motor gede alias moge yang digunakan rombongan anggota HOG Siliwangi Chapter Bandung kekinian juga telah diamankan.

Baca Juga: Anggota DPR: Polisi Jangan Takut Dengan Jendral Pembina Klub Moge

Peristiwa penganiyaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam, yakni Serda Muhammad Yusuf dan Serda Mistari yang dilakukan anggota HOG Siliwangi Chapter Bandung terjadi pada Jumat (30/10) lalu di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, sekitar pukul 16.40 WIB. Peristiwa penganiayaan tersebut terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban. Belakangan baru diketahui bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI