Suara.com - Sesuai peraturan lalu lintas perkeretaapian, pengguna kendaraan bermotor harus mendahulukan laju kereta api supaya selamat.
Mobil, motor, pesepeda dan pejalan kaki dilarang keras menerobos palang pintu kereta api saat angkutan umum tersebut melewati suatu jalan.
Akan tetapi, sebuah video yang dibagikan oleh pengelola akun Twitter @rakyatjelatatv menunjukkan bahwa sampai saat ini masih ada pengendara kendaraan bermotor yang nekat saat melewati rel kereta api.
"Mas. Sayangi nyawamu demi orang-orang yang menunggumu di rumah," tulis @rakyatjelatatv menerangkan videonya, Minggu (01/11/2020).
Baca Juga: Mobil Polisi Hancur Ditabrak Truk, Sopir Truk Diminta Menyerahkan Diri
Dalam video tersebut, sebuah sepeda motor nampak tergeletak di pingir rel tepat di bawah roda kereta.
Setelah beberapa saat, perekam yang ada di kereta mendapati seseorang yang diduga pemilik motor tersebut sedang berpegangan di sebuah tiang jembatan.
Pemuda yang sedang memeluk tiang jembatan tersebut terlihat sedang berusaha menyelamatkan diri dari kereta api yang bisa saja menyambarnya.
Lebih berbahaya lagi, pengendara sepeda motor tersebut nekat menerobos kereta api tepat di atas jembatan.
Hingga artikel ini dibuat, video berdurasi kurang dari sepuluh detik tersebut telah dilihat hingga 50 ribu pengguna Twitter.
Baca Juga: Kecelakan di Tol Tangerang, Sopir Truk Kabur Usai Lindas Mobil PJR
Sementara ratusan warganet langsung menyambarnya unggahan itu di kolom komentarnya.
"Itu jembatan yang ada rel kereta biasa di pakai potong jalur sepeda motor buat ke jalan Kranggan Ciriung. Istilahnya jalan pintasnya biar ga lewat jalan raya, sayang nya pas ada kereta lewat dia jadi ya ngehindar gitu nyari tempat aman. Lokasi kali cikeas Cibinong - Citeureup Bogor," tulis warganet dengan akun @Iniden*** memberi informasi.
"Harusnya kena Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”)," timpal akun @AlpaZulu***
"Biasanya bukan karna ga sayang nyawa si tapi mungkin itu jalan satu satunya yang terdekat," celetuk akun @afroc***
Untuk diketahui, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut tentang larangan setiap orang di jalur kereta api.
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Video selengkapnya di sini.