Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH hari ini. NH bakal dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka NH hari ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit pada Selasa (27/10) lalu.
"Hari ini tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH yang seharusnya diperiksa minggu lalu," kata Ferdy kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Selain memeriksa tersangka NH, penyidik juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Dia adalah salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung RI.
"Satu orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," ujar Sambo.
Tak Ditahan
Penyidik telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10).
Tujuh dari delapan tersangka telah diperiksa penyidik pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Baca Juga: BREAKING NEWS Gardu Listrik PLN Blok M Meledak!
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.