Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH hari ini. NH bakal dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka NH hari ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit pada Selasa (27/10) lalu.
"Hari ini tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH yang seharusnya diperiksa minggu lalu," kata Ferdy kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Selain memeriksa tersangka NH, penyidik juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Dia adalah salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: BREAKING NEWS Gardu Listrik PLN Blok M Meledak!
"Satu orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," ujar Sambo.
Tak Ditahan
Penyidik telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10).
Tujuh dari delapan tersangka telah diperiksa penyidik pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Baca Juga: Tertidur Pulas, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pasaman
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni PPK Kejaksaan Agung RI berinisial NH berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Bara Rokok
Delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.