Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri pada Senin (2/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Eempat terdakwa, Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi akan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang besok.
Kepala PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, masing-masing berkas tersendiri, dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Muhammad Damis," kata Kepala PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).
Baca Juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan
Kemudian hakim anggota Saefuddin Zuhri (Hakim Anggota/Hakim Karier) dan Joko Subagyo (Hakim Ad Hoc), dengan Jaksa Penuntut Umum, Wartono.
Selain itu, PN Jakpus juga akan menggelar sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.
Sidang perdana Andi Irfan Jaya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Bapak H.Sunarso (hakim anggota 1/hakim karier) dan Bapak DR. Moch Agus Salim (Hakim Ad Hoc). Dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu," pungkasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra