Suara.com - Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan dan siapa saja yang harus registrasi ulang dapat disimak dalam artikel kali ini.
BPJS Kesehatan membuka Program Registrasi Ulang (GILANG) mulai Minggu, 1 November 2020. Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang. Adapun registrasi ulang ini ditujukan bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Pihak BPJS Kesehatan memerlukan adanya registrasi ulang guna melengkapi data yang belum terisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK). Selain itu, GILANG juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPK.
Bagi peserta BPJS Kesehatan segmen JKN-KIS yang belum melakukan registrasi ulang, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Lebih lanjut, status kepesertaan akan diaktifkan kembali sampai peserta melakukan registrasi ulang.
Jika Anda ingin cek status kepesertaan BPJS Kesehatan atau cek apakah Anda perlu registrasi ulang atau tidak, simak ulasan berikut ini.
Peserta yang harus registrasi ulang
BPJS mewajibkan peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP untuk melakukan registrasi ulang. Adapun yang dimaksud dengan PPU PN meliputi:
- PNS Pusat
- PNS yang diperbantukan
- PNS yang dipekerjakan
- PNS Daerah
- PNS TNI
- PNS Polri
Sementara itu, peserta yang termasuk dalam segmen BP meliputi:
- Investor
- Pemberi kerja
- Penerima pensiun pejabat negara
- Penerima pensiun PNS
- Penerima pensiun prajurit/anggota polri
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda, duda, atau yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran
Kemudian, untuk memastikan apakah Anda perlu melakukan registrasi ulang atau tidak, Anda dapat cek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp
Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan