Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 01 November 2020 | 20:18 WIB
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan dan siapa saja yang harus registrasi ulang dapat disimak dalam artikel kali ini.

BPJS Kesehatan membuka Program Registrasi Ulang (GILANG) mulai Minggu, 1 November 2020. Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang. Adapun registrasi ulang ini ditujukan bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Pihak BPJS Kesehatan memerlukan adanya registrasi ulang guna melengkapi data yang belum terisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK). Selain itu, GILANG juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPK.

Bagi peserta BPJS Kesehatan segmen JKN-KIS yang belum melakukan registrasi ulang, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Lebih lanjut, status kepesertaan akan diaktifkan kembali sampai peserta melakukan registrasi ulang. 

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp

Jika Anda ingin cek status kepesertaan BPJS Kesehatan atau cek apakah Anda perlu registrasi ulang atau tidak, simak ulasan berikut ini.

Peserta yang harus registrasi ulang

BPJS mewajibkan peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP untuk melakukan registrasi ulang. Adapun yang dimaksud dengan PPU PN meliputi:

  • PNS Pusat
  • PNS yang diperbantukan
  • PNS yang dipekerjakan
  • PNS Daerah
  • PNS TNI
  • PNS Polri

Sementara itu, peserta yang termasuk dalam segmen BP meliputi:

  • Investor
  • Pemberi kerja
  • Penerima pensiun pejabat negara
  • Penerima pensiun PNS
  • Penerima pensiun prajurit/anggota polri
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda, duda, atau yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
  • Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran

Kemudian, untuk memastikan apakah Anda perlu melakukan registrasi ulang atau tidak, Anda dapat cek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga: Cara Buat Polisi Tidur Tak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya!

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Anda dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengetahui perlu atau tidak melakukan registrasi ulang. Adapun, cara cek status kepesertaan tersebut dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi mobile JKN
  • Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor  08118750400
  • Care Center BPJS Kesehatan 1500 400
  • Aplikasi JAGA KPK
  • Care petugas BPJS SATU yang ada di rumah sakit

Saat Anda mengecek status kepesertaan, jika muncul notifikasi registrasi ulang maka Anda perlu melakukan pembaruan data. 

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan

Anda dapat melakukan registrasi ulang untuk memperbarui data dengan tiga cara, diantaranya:

  • Menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118750400
  • Mendatangi pelayanan BPJS SATU di rumah sakit
  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400

Untuk melakukan registrasi ulang, Anda hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu KIS. Kemudian, data akan diverifikasi dalam kurun waktu 1x24 jam. Setelah proses verifikasi selesai, status kartu Anda akan aktif kembali.

Demikian cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan perlu registrasi ulang atau tidak. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI