Suara.com - Tersangka utama kasus pembunuhan di Charlie Hebdo pada 2015 dinyatakan terinfeksi virus corona, mengakibatkan penangguhan sidang hingga Rabu (4/11/2020).
Menyadur Channel News Asia, tersangka utama tersebut yakni Ali Riza Polat, yang dituduh membantu pembantaian 12 orang di kantor Charlie Hebdo oleh orang-orang bersenjata pada 7 Januari 2015 silam.
Juga aksi serangan yang menewaskan seorang polisi perempuan dan empat sandera di supermarket Yahudi, sehari setelah pembantaian di kantor majalah mingguan satir itu.
Pria berusia 35 tahun itu muntah dan mendapatkan pemeriksaan dokter, sebelum dinyatakan positif Covid-19.
Polat menghadapi dakwaan paling serius dari tersangka kaki tangannya yang juga diadili. Ia bisa dihukum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Hakim ketua Regis de Jorna mengatakan 10 terdakwa kaki tangan harus diuji Covid-19.
"Dimulainya kembali persidangan akan bergantung pada hasil tes ini dan perkembangan kesehatan orang-orang bersangkutan," ujar de Jorna, Sabtu (31/10).
Hakim mendesak semua orang di pengadilan untuk menerapkan jarak sosial dan mwajib memakai masker guna mencegah penularan virus corona.
Penangguhan sidang akan menunda pembacaan kesimpulan yang dibuka pada 2 September.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Emmanuel Marcon yang Lukai Umat Islam
Pengacara dijadwalkan untuk mengajukan pledoi pada 6, 9, 10, 11, dan 11 November, sidang putusan yang diharapkan digelar pada tanggal 13 November.