4 Anggota Moge Penganiaya Prajurit TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Erick Tanjung Suara.Com
Minggu, 01 November 2020 | 17:57 WIB
4 Anggota Moge Penganiaya Prajurit TNI Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengendara moge tersangka pengeroyok prajurit TNI. (Foto: via Terkini.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.

Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Antara

Baca Juga: Ini 2 Bikers HOG Siliwangi Bandung Terduga Pengeroyok Prajurit TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI