Suara.com - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede alias moge Harley Owners Group/HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10/2020).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Satake.
Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. .
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Baca Juga: Ini 2 Bikers HOG Siliwangi Bandung Terduga Pengeroyok Prajurit TNI
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.