Suara.com - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede alias moge Harley Owners Group/HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10/2020).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Satake.
Baca Juga: Ini 2 Bikers HOG Siliwangi Bandung Terduga Pengeroyok Prajurit TNI
Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. .
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Baca Juga: Berawal dari Bunyi Knalpot, 5 Fakta Geng Moge Keroyok Prajurit TNI
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.
Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.
Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi.
Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.
Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Antara