Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ia dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea, hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah/DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.
"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum (Herry Nurhayat), masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu (1/11/2020).
Dia menuturkan, pihak Pengadilan Negeri/PN Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.
Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung
Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar.
Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.
"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi. Antara
Baca Juga: Benhur Lalenoh, Perantara Suap Eks Bupati Talaud Dieksekusi ke Sukamiskin