Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengapresiasi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tetap menaikkan UMP 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta segera mengikuti agar menaikan UMP 2021.
Menurut Said Iqbal, kebijakan yang dilakukan tiga gubernur sudah tepat meski kenaikannya tidak signifikan, namun mereka tetap menggunakan formula penghitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
"Hal ini benar karena menggunakan PDB dengan menghitung year to year September 2019-2020 itulah yang benar, naikkan UMP 2021," kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2020).
Oleh sebab itu, Said Iqbal mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut keputusannya yang tidak menaikkan UMP Jabar 2021 yakni Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie
"Kami minta Gubernur Jawa Barat cabut Surat Keputusan yang tidak menaikkan UMP. Gubernur Jabar keliru menggunakan Surat Edaran Menaker, maka harus menggunakan PP 78 sebagaimana yang dilakukan Anies, Ganjar, dan Sri Sultan," tegasnya.
Said Iqbal sekaligus meminta seluruh kepala daerah untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 tentang tidak ada kenaikan Upah Minimum 2021 dengan alasan pandemi Covid-19.
"Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi di masing-masing daerah maka diputuskanlah berapa upah minimun provinsi/kabupaten/kota, abaikan surat edaran menaker tersebut," ucap Iqbal.
Dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran ini, mereka akan melakukan aksi demonstrasi ke Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2020), tuntutannya tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2021.
Baca Juga: Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
Lalu, mereka akan berdemonstrasi lagi pada 9 November dengan tujuan mengadu ke DPR RI, dan 10 November menggeruduk Kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.