Senin Besok, Buruh Kembali Geruduk Istana dan Gugat UU Ciptaker ke MK

Minggu, 01 November 2020 | 10:09 WIB
Senin Besok, Buruh Kembali Geruduk Istana dan Gugat UU Ciptaker ke MK
Sebagai ilustrasi: Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

KSPI mendesak para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI