Suara.com - Prancis dalam kurun waktu sebulan terakhir, menjadi topik perbincangan hangat dunia, setelah serangkaian teror melanda negeri tersebut.
Insiden terbaru adalah penusukkan di Katedral Notre Dame, Kota Nice, oleh seorang pemuda imigran asal Tunisia yang menewaskan tiga orang. Satu di antaranya adalah perempuan, yang dipenggal kepalanya.
Insiden tersebut merupakan teror ketiga yang terjadi dalam sebulan terakhir di Prancis, menyusul pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang mengutuk terorisme kaum fundamentalis Islam.
Pernyataan Presiden Macron yang menuai kecaman banyak pemimpin dunia karena dinilai anti-Islam itu, sebenarnya respons atas teror pertama, yakni pemenggalan kepala guru sejarah Samuel Patty.
Baca Juga: Teror Prancis: Sekularisme, Kartun Nabi, Neo Fasis dan Separatisme Islam
Samuel dipenggal kepalanya oleh teroris, setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya.
Karikatur itu sendiri adalah publikasi media satire Charlie Hebdo. Ketika media itu kali pertama menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, kantor Charlie Hebdo diserbu teroris hingga menewaskan banyak orang.
Termutakhir, Presiden Emmanuel Macron menegaskan akan tetap berpegang teguh pada tradisi dan hukum sekuler Prancis atau laïcité.
Laïcité adalah tradisi era rasionalisme Prancis, yang menjamin kebebasan berbicara. Prinsip itu pula yang menjadi landasan trinitas Prancis: Liberté, égalité, fraternité; kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Namun, setelah pidato termutakhir Macron itu, banyak pihak yang memunyai persepsi bahwa Laïcité Prancis adalah sekularisme seperti kebanyakan orang tahu: merendahkan agama.
Baca Juga: Geram! Politisi, Artis dan Ulama Ini Serukan Boikot Produk Prancis
Sebenarnya, konsepsi Laïcité Prancis telah melewati banyak perubahan seiring gerak maju sejarah negeri yang dikenal sebagai gudangnya para pemikir tersebut.
Hal itulah yang dikaji dalam diskusi berjudul Macron: Islamophobia atau Pertahankan Negeri? yang disiarkan akun YouTube CokroTV, Jumat (30/10/2020).
Menurut Dr Ayang Utriza Yakin PhD, visiting Profesor in Islamic & Arabic studies Ghent University, menyebutkan ada lebih dari 5 konsep mengenai Laïcité yang terus berkembangan mengikuti zaman.
"Makna Laïcité adalah konsep terbuka yang mengikuti zaman, paling tidak ada 7 makna," ujar Dr Ayang dalam diskusi tersebut.
Yang pertama adalah Laïcité anti-agama, "Kelompok ini, apa pun yang bernuansa agama, tidak ada agama yang boleh masuk ruang publik pemerintahan negara."
Kemudian Laïcité yang kedua adalah, paham yang ingin memisahkan Prancis dari keterikatan gereja Katolik Roma.
"Jadi agama ada di bawah negara," jelas Dr Ayang.
Pelarangan hijab, nikab dan burka merupakan hasil dari impleteasi Laïcité yang kedua tersebut.
Misalnya, pada Mei 2019, Pemerintah Prancis melarang perempuan berhijab mengantar anak ke sekolah.
"Yang ketiga ada Laïcité separatis individual yang sangat ketat. Jadi pada laïcité ini, individu yang menentukan percaya atau tidak percaya pada suatu agama," jelas Dr Ayang.
Dr Ayang menjelaskan, perkembangan Laïcité yang ketiga ini kemudian berkembang menjadi tipe keempat, yakni memisahkan antara agama dan negara.
"Negara butuh kelompok antara negara dan warga yang memeluk sebuah agama. Pada Laïcité keempat ini negara tidak memberikan bantuan apa pun untuk kelompok agama," papar Dr Ayang.
Berdasarkan Laïcité keempat itulah kemudian lahirnya bentuk sekularisme atau Laïcité yang menjadi jawaban atas kekurangan sebelumnya, yakni Laïcité kelima: yang terbuka.
"Laïcité yang terbuka adalah lebih mengakui agama dan keberagaman agama dan mengakui komposisi warga negara yang beragama."
Dalam perubahan Laïcité yang kelima ini kemudian dibentuk badan-badan perwakilan agama untuk mediasi antara negara dan pemeluknya.
Seiring perkembangan zaman, Laïcité terus berkembang dan Presiden Macron ingin menerjemahkan pada rancangan undang-undang yang akan disahkan.