Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadilah yang dikenal karena berani melawan organisasi kesehatan dunia WHO, dihukum penjara karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Rika mengatakan, Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan Siti Fadilah ke negara.
Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman untuk Siti Fadilah juga ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan.
Alkes itu sedianya untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).
Siti Fadilah dianggap bersalah karena melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk, sebagai rekanan pengadaan alkes.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.