Suara.com - Kuota Internet Subsidi dari Kemendikbud menuai polemik. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengungkapkan bahwa dirinya terdaftar sebagai orang yang menerima bantuan paket internet gratis itu kendati dirinya sudah mengajukan penolakan.
Kepada Suara.com, Alvin mengungkapkan kronologi nomor ponselnya masih mendapat bantuan internet bersubsidi sebesar 35 GB dari Kemendikbud, Sabtu (31/10/2020).
Alvin kemudian menyampaikan protesnya kepada pihak operator melalui telepon Call Centre.
"Saya ini malah heran, karena saya sudah menyampaikan keluhan kepada Kemendikbud agar tidak diberikan kuota tersebut," kata Alvin Lie dalam percakapannya dengan operator telepon seluler.
Baca Juga: Problematika Bantuan Kuota Internet Kemdikbud
Mendengar pemaparan Alvin, pihak operator menjelaskan bahwa nomor-nomor yang mendapat Kuota Internet Subsidi adalah nomor acak.
"Karena ini kan pendaftarannya secara acak, begitu Pak," jelas operator.
Beberapa waktu sebelumnya, Alvin yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa S3 Universitas Diponegoro pernah melayangkan surat protes kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Melalui akun Twitter-nya @alvinlie21, dia mengaku mendapatkan bantuan kuota internet dari Telkomsel yang mengatasnamakan bantuan Kemendikbud.
"Yth @Kemendikbud_RI @nadiemmakarim. Saya bukan pelajar/guru/dosen yang berhak mendapat Kuota Internet. Dini hari tadi jam 01:19 WIB masuk SMS notifikasi dari @Telkomsel bahwa Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud telah aktif, Mohon perhatian," cuit @alvinlie21 dikutip Suara.com, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Perhimpunan Guru Minta KPK Awasi Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Rp 7,2 T
Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie kemudian menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima masukan dari Alvin yang merasa tidak membutuhkan bantuan tersebut meski berhak karena terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbud sebagai mahasiswa aktif S3 di Universitas Diponegoro Semarang.
"Di bulan berikutnya kami tidak akan memberikan lagi (ke Alvin)," kata Hasan Chabibie dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Hasan menyebut hal tersebut bukanlah kesalahan data melainkan seluruh siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang terdaftar di Kemendikbud sudah secara otomatis mendapatkan bantuan, tanpa terkecuali.
"Pandemi ini tidak hanya menyasar satu dua kolompok. Oleh karenanya asumsi secara teknis semua melaksanakan pembelajaran jarak jauh, tapi ini jadi bahan evaluasi untuk tahap berikutnya. Kalau kuota sudah ter-deliver kan jelas tidak bisa ditarik. Tapi kami evaluasi lagi supaya program kami lebih tepat sasaran," jelasnya.
Alvin mengungkapkan, alasannya menolak sebsidi kuota Kemendikbud itu lantaran dirinya merasa tidak berhak mengingat kantor tempat dia bekerja juga telah menyediakan fasilitas internet untuknya.
"Kuota Internet Subsidi sepatutnya diprioritaskan untuk siswa SD s/d SMA, terutama mereka yang ekonominya kurang mampu," Alvin menyarankan.
Selain para mahasiswa dan murid sekolah, Alvin juga menyarankan agar para guru dan dosen turut dicatat sebagai sasaran penerima Kuota Internet Subsidi.
"Kuota internet lebih bermanfaat disalurkan kepada Guru dan Dosen untuk meringankan beban mereka dalam melaksankan PJJ," imbuh Alvin.
Ia menyayangkan karut marut pendataan nomor penerima bantuan Kuota Internet Subsidi dari Kemendikbud ini.
"Entah dimana kisruhnya. Yang pasti uang rakyat/ negara/ APBN yang untuk bayar kuota untuk saya jadi mubazir," pungkas Alvin.
Diketahui, kuota internet ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).