Suara.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) bakal melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rizal disebut tidak netral.
“Kami Senin depan sebab pelanggaran aturan netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada),” kata Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates, Jumat (30/11/2020).
Agus merujuk kepada UU Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 yang menyatakan larangan kepada kepala daerah aktif untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut,” tandas Amri.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Teluk Balikpapan, Satu Nelayan Hilang
Kota Balikpapan menjadi satu dari sekian banyak kota dan kabupaten yang menggelar pilkada pada Desember mendatang. Balikpapan juga menjadi satu dari 25 kabupaten-kota yang peserta pilkadanya adalah calon tunggal.
Amri kemudian memperlihatkan video di mana Wali Kota Rizal Effendi terlihat bersama sejumlah orang. Mereka menyuarakan yel-yel dan memberi tanda dengan jari.
Menurut pengacara, orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara di hari pemungutan suara nanti. Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol – 0 – atau ‘kosong’.
Wali Kota Rizal Effendi ikut memberikan tanda tersebut dengan jari-jari tangan kanannya.
Agus Amri memastikan bahwa Rizal Effendi hadir ke acara yang divideokan sebagai seorang Wali Kota. “Saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti,” tandas Amri.
Baca Juga: Satu Lagi, Dokter di Balikpapan Meninggal Dunia Terkonfirmasi Covid-19
Karena itu, kata pengacara, perbuatan Wali Kota Rizal Effendi melanggar aturan netralitas kepala daerah seperti yang tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3. (Antara)