Suara.com - Din Syamsuddin, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, menganggap laju negara Republik Indonesia telah menyimpang.
Salah satu penyimpangan yang dimaksud Din Syamsuddin adalah, terbentuknya sistem kediktaktoran konstitusional.
Din menjelaskan maksud kediktatoran konstitusional adalah, membangun kekuasaan terpusat, melalui pembuatan regulasi, dalam hal ini, undang-undang.
Menurutnya, pembuatan regulasi untuk mengembangkan kekuatan kediktatoran itu menyimpang dari dasar-dasar bangsa.
Baca Juga: Sampai ke Mancanegara, Din Syamsuddin: KAMI Dianggap Bahaya Besar
"Gejala gelagat mengembangkan kediktatoran dengan bingkai konstitusi adanya UU yang sesungguhnya menyimpang dari nilai-nilai dasar yang semuanya ingin mengukuhkan kekuasaan itu," jelas Din dalam acara deklarasi KAMI Jambi melalui Zoom, Jumat (30/10/2020).
Karenanya, menurut Din, selain adanya oligarki politik dan ekonomi, saat ini negara justru berkembang menjadi otokrasi bukan demokrasi.
Pasalnya, kata Din, kekuasaan pemerintahan kekinian hanya berpusat kepada satu orang. Namun, Din tak menyebut siapa satu orang yang dimaksudnya tersebut.
Ia mencontohkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Regulasi itu dianggap Din menurunkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
"Lihat manifestasinya pada UU eks Perppu yang sekarang jadi UU Nomor 2 tahun 2020, yang hak dan fungsi DPR dalam penganggaran ditarik ke presiden. Pemberian imunitas kekebalan ke pejabat keuangan tidak boleh digugat secara perdata," tuturnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Langsung Telepon saat Polisi Bubarkan Acara KAMI di Jambi