Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan kepada orang-orang yang dianggap membantu Hiendra Soenjoto selama buron dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Diketahui, penanganan kasus perintangan penyidikan termaktub dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca Juga: Usut Biaya Hidup dan Lokasi saat Buron 9 Bulan, KPK Periksa Istri Hiendra
Terkait hal ini, KPK pun berpesan agar orang-orang yang diduga membantu Hiendra selama buron harus kooperatif ketika hendak dipanggil untuk diperiksa penyidik.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS (Hiendra Soendjoto) ini untuk bersikap kooperatif," kata dia.
KPK langsung memeriksa orang-orang yang diduga memiliki kaitan selama Hiendra buron. Selain rekannya, berinisial VC, KPK turut memeriksa LI, istri Hiendra.
Keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kedekatan antara saksi dan tersangka Hiendra. Pemeriksaan itu juga untuk menelusuri keterangan saksi soal lokasi persembunyian Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan.
"Pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Baca Juga: 9 Bulan Buron, Hiendra Soenjoto Gonta-ganti Nomor HP
KPK akhirnya meringkus Hiendra yang terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.