Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto memancing kritik publik lantaran mengunggah video hasil investigasi tanpa mencantumkan sumbernya.
Henry yang juga merupakan guru besar Universitas Airlangga Surabaya ini banjir kritikan publik lantaran dianggap melakukan plagiarisme karena menghilangkan logo Narasi TV saat mengunggah video hasil liputan mereka.
Dalam cuitannya pada Jumat (30/10/2020), Henry menyarankan agar penggunaan CCTV bisa dimanfaatkan aparat dalam mengungkap pelaku, seperti yang dilakukan dalam liputan investigasi itu.
"Tugas penegak hukum itu memisahkan antara pelaku unjuk rasa dengan pelaku kejahatan pengrusakan dan kerusuhan. Unjuk rasa itu hak, sedangkan perusakan, pembakaran fasilitas umum itu pidana. CCTV dan mesin learning membantu aparat memudahkan identifikasi pelaku pidana di tengah kerumunan," tulis Henry.

Ia kemudian menyematkan video hasil liputan Narasi TV yang diunggah pada Rabu (18/10/2020) tanpa mencantumkan sumber pembuat video dengan cara menghilangkan logo Narasi TV.
Kontan, sikap Henry dalam bersosial media itu membuat publik melontarkan kritik kepada pria yang juga berprofesi sebagai dosen Unair ini.
"Halo bapak staf ahli Kominfo, logo Narasi TV kenapa dihilangkan Pak? Ini hasil investigasi yang dilakukan oleh tim narasi tv, bukan aparat," tulis komedian @MuhadklyAcho.
"Ini bisa kena UU ITE enggak ya posting menghapus kredit/sumber?" tanya @Rasyid*****.
"Begini nih waktu SMA sampai kuliah, kalau ada tugas presentasi cuma numpang nama doang," sindir @mautau****.
Baca Juga: Bukan Pendemo Tolak UU Ciptaker Pembakar Halte Sarinah, Pelaku Terorganisir
"Kalau masuk Turnitin ini mungkin plagiarism check-nya kena di atas 60% bahkan 90% karena nyomot video orang lalu menghilangkan watermark dari yang punya + etika sebagai akademisinya harus dipertanyakan karena enggak ada. Oleh karena itu, wajar kalau dapat D dari dosen penguji kemarin," komentar akun @PolJokesID.