Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal kasus guru SMAN 58 yang diduga melakukan tindakan rasis. PKS meminta agar pengajar tersebut tidak dipecat karena perbuatannya.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah meminta agar segala pihak tidak terburu-buru menilai oknum pengajar tersebut. Penanganannya diminta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai aturannya tidak ada, tapi kita sudah terburu-buru untuk meminta agar oknum pendidik tersebut dipecat,” ujar Solikhah kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Anggota Komisi E DPRD DKI ini mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan segera pembenahan dan pembinaan kepada para pendidik di DKI Jakarta. Sebab, semua pendidik menjadi contoh teladan anak didiknya.
Baca Juga: Guru SMA Rasis, Bukan Jadi Teladan Malah Ajari Murid Bersikap Intoleran
Ia juga meminta agar peryataan dari guru berinisial TS itu ditelisik lebih jauh mengenai dugaan pelanggarannya. Selama hasil penyelidikan belum keluar jangan dihakimi dan diprovokasi supaya guru tersebut dipecat.
“Ini menjadi tugas bersama, selain Disdik, juga legislatif, jangan memperkeruh suasana dalam situasi ini, karena belum tentu oknum pendidik tersebut bersalah,” tuturnya.
Solikhah berharap, kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan semua unsur untuk saling menumbuhkan pengertian dan kekelurgaan. Lalu Dinas Pendidikan harus terus melakukan pembinaan dan arahan secara intensif dan proporsional.
“Nilai-nilai Pancasila harus selalu ditanamkan dalam aplikasi yang nyata, baik dalam nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan,” pungkasnya.
Baca Juga: Fraksi PKS Geram, Kirim Surat Protes kepada Macron