Suara.com - Kasus pembunuhan seorang warga bernama Ruly Setiohadi alias Abi (38) di Tambora, Jakarta Barat akhirnya terungkap.
Korban tewas setelah ditikam saat hendak menggagalkan aksi maling telepon seluler di Jalan Pekapuran 2 RT09/06 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus pelaku berinisial SH alias UK (24). Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban tewas terbunuh.
“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan pembunuhan, serta mencocokkan dengan pangkalan data dari pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, pihaknya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara setelah mendapat informasi adanya penikaman tersebut.
Bukti-bukti yang didapatkan di lapangan mengarah pada ciri pelaku SH alias UK, dan menangkapnya di kediaman pelaku yang tak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal 18, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus,” ujar Suparmin.
Pelaku terancam Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ruly tewas ditikam saat berusaha menghentikan aksi maling ponsel di Jalan Pekapuran 2 RT09/06 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu lalu.
Baca Juga: Penjaga Homestay Tertidur di Sofa, Dua Pria Terekam CCTV Curi Ponsel
Kapolsek mengatakan korban sempat mengejar pelaku maling tersebut hingga ke lantai 1 tempat kosnya.