Suara.com - Setelah berhasil meringkus Hiendra Soenjoto, buronan kasus suap perkara di Mahkamah Konstitusi, KPK langsung memeriksa LI yang merupakan istri tersangka.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa rekan Hiendra Soenjoto berinisial VC yang merupakan pemilik salah unit di Apartemen BSD, lokasi yang sempat disinggahi Hiendra saat tertangkap.
"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Ali menyebut keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kedekatan antara saksi dan tersangka Hiendra.
Baca Juga: 9 Bulan Buron, Hiendra Soenjoto Gonta-ganti Nomor HP
Menurutnya, pemeriksaan itu juga untuk menelusuri keterangan saksi soal lokasi persembunyian Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan.
"Pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," tutup Ali.
KPK akhirnya meringkus Hiendra yang terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.