Polisi Didesak Minta Maaf dan Usut Kasus Salah Sasaran Medis Muhammadiyah

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:58 WIB
Polisi Didesak Minta Maaf dan Usut Kasus Salah Sasaran Medis Muhammadiyah
(muhammadiyah.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PP Muhammadiyah mendesak polisi segera mengusut tuntas anggotanya yang melakukan penangkapan dan pemukulan sewenang-wenang terhadap 4 relawan medis MDMC Muhammadiyah, saat penanganan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020 lalu.

Desakan ini dilayangkan oleh LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) PP Muhammadiyah, YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, dan TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) melalui surat tanggal 16 Oktober 2020, namun tak terbalas hingga saat ini.

"Sejak 16 Oktober 2020, Majelis Hukum dan HAM sebenarnya telah melayangkan surat keberatan dan permohonan proses hukum kepada Kepolisian. Namun hingga saat ini, hingga siang ini belum ada tanggapan, balasan, ataupun panggilan atas surat ini dari pihak Kepolisian," kata Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam jumpa pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Alih-alih mengakui dan meminta maaf, Taufiq menyayangkan sikap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang justru membantah jika anggotanya telah menyerang 4 anggota relawan MDMC Muhammadiyah.

Baca Juga: Deklarasi KAMI di Jambi Didatangi Polisi, Minta Dihentikan

Taufiq mendesak polisi untuk jujur atas tindakan represif anggotanya dan meminta maaf secara serta menghukum melalui mekanisme sanksi etik, sanksi disiplin, dan sanksi pidana kepada anggota yang melakukan tindakan represif terhadap relawan medis.

Mereka juga mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tindakan represif polisi terhadap relawan medis Muhammadiyah.

"Tidak hanya itu, PP Muhammadiyah juga telah melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran HAM ini kepada Komnas HAM karena kami menganggap tindakan represif dan kekerasan itu merupakan pelanggaran HAM yang terus kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," ucapnya.

Relawan medis Muhammadiyah diserang polisi pada 13 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di sekitaran depan Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, padahal mereka sedang bertugas menolong korban di sekitar Tugu Tani dan Kwitang.

Keempatnya dipukul, dihantam benda tumpul, dan diinjak injak, hingga mengalami luka serius, memar-memar, dan berdarah di sekitar muka dan tubuhnya. Satu orang korban bahkan ditabrak di trotoar oleh oknum aparat yang menggunakan motor trail.

Baca Juga: Lagi, Penyerangan Ustaz saat Ceramah, Kali Ini Pelaku Mantan Polisi

Setelah dipukul, keempatnya juga dipaksa untuk mengaku sebagai provokator unjuk rasa. Padahal para korban sudah mengatakan bahwa mereka adalah relawan medis Muhammadiyah dan tidak ada sangkut pautnya dengan demonstrasi.

Keempatnya sempat ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke diamankan, namun dicegah oleh relawan MDMC Bekasi yang menghalau niat polisi tersebut.'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI