Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA
ilustrasi CPNS - Peserta mengikuti pengarahan saat menjalani SKB CASN di lantai 4 Gedung Cisadane Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA dapat disimak pada artikel ini.

Pengumuman seleksi CPNS 2019 dirilis secara serentak hari ini, Jumat, (30/10/20). Jika dinyatakan lulus, pelamar wajib menyertakan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, berkas-berkas yang perlu dilengkapi pelamar yang dinyatakan lulus mencakup SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA.

Berikut ini cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas Napza.

Cara Buat SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK baik secara offline maupun online, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Surat pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon

Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon yang ingin melamar PNS dapat langsung datang ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas. Perlu diingat pula, permohonan SKCK untuk hal melamar PNS tidak dapat dilakukan di Polsek maupun Polda.

Sedangkan, jika memilih untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website layanan permohonan SKCK Polri Online melalui tautan berikut https://skck.polri.go.id/.
  2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir data diri serta mengunggah dokumen persyaratan di atas.
  3. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, cetak kode registrasi.
  4. Pemohon kemudian perlu menyerahkan dokumen persyaratan SKCK dan kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.

Adapun tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga: Selamat, Ini Nama CPNS Formasi Tahun 2019 yang Diumumkan Lolos

Cara Buat Surat Keterangan Sehat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI