Simak! Cara Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan Mulai 1 November

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:05 WIB
Simak! Cara Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan Mulai 1 November
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan akan membekukan akun peserta yang tidak lengkap sebagai bentuk meningkatkan keakurasian data, per tanggal 1 November 2020. Maka dari itu, simak cara agar akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan.

Pembekuan akun BPJS Kesehatan dilakukan bagi peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen Peserta Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai tanggal 1 November 2020.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020 terkait rencana kebijakan Pemerintah untuk melakukan cleansing data (penonaktifan sementara) sisa Data Bermasalah peserta BPJS Kesehatan.

Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen Peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Begini Cara Login sscn.bkn.go.id

Pengecekan status NIK KTP bisa menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

Untuk melihat bagaimana cara mengecek kelengkapan data NIK, kalian bisa menggunakan berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan berbasis online. Yaitu, mulai dari Mobile JKN hingga Whatsapp.

Kanal Pelayanan BPJS Kesehatan Berbasis Online

1. Mobile JKN

2. Chika (Chat Assistant JKN)

Baca Juga: Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat dilakukan melalui website, smartphone, maupun Chat Assistant dan Voice Interactive (WhatsApp dan Telegram).

Berikut ini cara cek status keaktifan kartu JKN-KIS.

1. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Website

  • Pertama, buka situs resmi BPJS yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
  • Kedua, isi kolom yang tersedia pada halaman tersebut. Mulai dari nomor kartu BPJS, tanggal lahir, hingga angka validasi yang muncul di layar.
  • Ketiga, setelah semua kolom terisi kemudian klik menu 'Cek'. Situs BPJS Kesehatan akan memperlihatkan informasi lengkap terkait keanggotaan Anda. Mulai dari identitas, status keanggotaan, jenis keanggotaan, hingga jumlah tanggungan anggota keluarga.

Pada bagian bawah juga akan ditampilkan daftar tagihan dan tanggal iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

2. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Smartphone

  • Pertama, download aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Play Store maupun Apple Store.
  • Kedua, buka aplikasi lalu login dengan memasukkan nomor BPJS atau email yang aktif dan password. Namun, jika Anda belum terdaftar pada aplikasi tersebut maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan cara klik 'Register' lalu mengisi formulir verifikasi yang tersedia dengan kode unik.
  • Ketiga, karena kode unik tersebut akan dikirimkan melalui email, maka setelah registrasi selesai, segera membuka email dan memasukkan kode unik yang tertera.
  • Keempat, klik 'Verify'. Selanjutnya akan ditampilkan menu utama dan beberapa fitur JKN-KIS.
  • Kelima, pilih opsi 'Peserta' untuk mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda juga bisa mengecek tagihan iuran BPJS setiap bulannya pada aplikasi tersebut.

3. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant dan Voice Interactive

Anda juga bisa menghubungi layanan Chika (Chat Assistant) melalui WhatsApp dan Telegram di nomor 08118750400 atau melalui akun Facebook Messenger BPJS Kesehatan.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Vika (Voice Interactive) JKN merupakan layanan informasi mesin yang berfungsi untuk mengecek status dan tagihan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400.

Jika NIK Tidak Terdaftar

Pastikan NIK kalian terdaftar! Jika NIK kalian tidak ada, terhitung 1 November 2020 harap segera registrasi ulang NIK Peserta, agar NIK kalian sesuai dengan Dukcapil.

Proses ini diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif sementara dengan keterangan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP”.

Meskipun status kartu JKN-KIS dinonaktifkan sementara, hal itu tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Tapi jika memang data NIK kalian tidak ada harap segera registrasi ulang.

Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka. Anda dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui Facebook, Telegram, Whatsapp atau Care Center BPJS Kesehatan.

Demikian, cara agar akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan terhitung tanggal 1 November 2020 nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI