Suara.com - BPJS Kesehatan akan membekukan akun peserta yang tidak lengkap sebagai bentuk meningkatkan keakurasian data, per tanggal 1 November 2020. Maka dari itu, simak cara agar akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan.
Pembekuan akun BPJS Kesehatan dilakukan bagi peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen Peserta Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai tanggal 1 November 2020.
Kebijakan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020 terkait rencana kebijakan Pemerintah untuk melakukan cleansing data (penonaktifan sementara) sisa Data Bermasalah peserta BPJS Kesehatan.
Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen Peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya.
Pengecekan status NIK KTP bisa menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Untuk melihat bagaimana cara mengecek kelengkapan data NIK, kalian bisa menggunakan berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan berbasis online. Yaitu, mulai dari Mobile JKN hingga Whatsapp.
Kanal Pelayanan BPJS Kesehatan Berbasis Online
1. Mobile JKN
2. Chika (Chat Assistant JKN)
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Begini Cara Login sscn.bkn.go.id
- Facebook : https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/
- Telegram: https://t.me/BPJSKes_bot
- Whatsapp: 08118750400
- Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 yang dapat dihubungi 24 jam.
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat dilakukan melalui website, smartphone, maupun Chat Assistant dan Voice Interactive (WhatsApp dan Telegram).