Rachland: Bung Hatta Muram Tahu Kebebasan Pendapat Disamakan Kejahatan

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 12:50 WIB
Rachland: Bung Hatta Muram Tahu Kebebasan Pendapat Disamakan Kejahatan
Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik membayangkan Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta atau Bung Hatta akan sedih melihat potret Indonesia kekinian.

Pasalnya, kebebasan berpendapat saat ini justru dituduh menjadi sumber kekacauan.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

Mengawali cuitannya, Rachland mengutip salah satu ucapan Bung Hatta mengenai kemerdekaan Indonesia yang bisa abadi lewat demokrasi.

Baca Juga: Pembakar Halte Sarinah Terungkap, Jansen: Jika By Design, Ini Skandal!

"'Kemerdekaan Indonesia hanya bisa langgeng dalam demokrasi', begitu kata pendiri bangsa, Mohammad Hatta," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Jumat (30/10/2020).

Rachland membayangkan Bung Hatta akan sedih jika mengetahui kondisi Indonesia saat ini.

Meski Indonesia telah terbebas dari kolonialisme, namun kebebasan berpendapat di Nusantara kini disamakan dengan kejahatan.

"Saya membayangkan wajahnya muram saat tahu di tanah air yang merdeka dari kolonialisme, kebebasan berpendapat justru dituduh sumber kekacauan dan disamakan dengan kejahatan," ungkap Rachland.

Rachland membayangkan wajah Bung Hatta muram lihat kondisi negeri sekarang (Twitter/rachlannashidik)
Rachland membayangkan wajah Bung Hatta muram lihat kondisi negeri sekarang (Twitter/rachlannashidik)

Ribuan Pendemo Ditangkap

Baca Juga: Andi Arief: Pembakar Halte Thamrin Tak Ditahan, Tapi Rakyat Kritis Diborgol

Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 menjadi kontroversi di berbagai kalangan lantaran dinilai merugikan rakyat.

Aksi unjuk rasa terus dilakukan oleh masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa hingga pelajar turun ke jalan menuntut keadilan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dengan alasan mencegah Covid-19.

Tak hanya itu, para pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa pada 6-8 Oktober ditangkapi oleh polisi lantaran diduga membuat kericuhan.

Total ada 5.918 orang diamankan saat aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dari total ribuan pendemo yang ditangkap, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan untuk dilakukan proses pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI