Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaum buruh berang dan menganggap Menteri Ida Fauziyah bukan lagi sebagai Menteri Ketenagakerjaan, melainkan Menteri Kepengusahaan karena makin menindas para tenaga kerja Indonesia.

Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum 2021.

"Maka ibu Ida Fauziyah ini bukan Menteri Ketenagakerjaan tetapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan, jadi sekali lagi saya katakan ibu Ida Fauziyah ini adalah menteri kepengusahaan, karena apa yang dikatakan Apindo itu yang dia ikuti," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, Ida Fauziyah sama sekali tidak mendengarkan masukan kaum buruh, seperti saat pengusaha minta kelonggaran pembayaran THR Idul Fitri langsung dipenuhi Ida dengan Surat Edaran.

Baca Juga: Mahasiswa Kalbar Luka Berat Dilarikan di Rumah Sakit karena Represif Polisi

"Nah sekarang ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik lalu ditambahkan pengusaha lain, nah direspons lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah 2021," sambungnya.

KSPI mendesak para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Diketahui, dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan Sumbangsih Milenial, Buruh: Kami Tersinggung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI