Suara.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing dari Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara, Kamis (29/10/2020). Kapal itu masuk secara ilegal.
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengungkapkan kalau kapal tersebut berhasil ditangkap dalam Operasi Cegah Tangkap 2020. Kapal ikan asing Vietnam itu ditangkap di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam atau sekitar 30 mm arah selatan dari garis klaim Vietnam.
Kapal ikan asing milik Vietnam itu mulanya terdeteksi ketika KN Pulau Nipah 321 melaksanakan patroli di Barat Laut Kepulauan Anambas. Kontak radar di sektor depan kemudian mendeteksi adanya kapal ikan asing dengan jarak 7,2 NM sekitar pukul 14.48 WIB.
"Komandan KN Pulau Nipah 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto memerintahkan menambah kecepatan dan mengubah halu menuju sasaran, dan pada jarak sekitar 1000 yard dengan menggunakan teropong terlihat visual kapal ikan sedang melaksanakan penangkapan ikan," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: China Respon Laporan Indonesia, Klaim Kapalnya Tak Masuk ZEE RI
Untuk kesekian kalinya, kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam berhasil diamankan karena dicurigai melakukan tindak penangkapan ikan secara ilegal. Terlebih lagi, KIA asal Vietnam tersebut ditangkap di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam, sekitar 30 nm arah selatan dari garis klaim vietnam, tepatnya di Perairan Natuna Utara, Kamis (29/10/2020).
Namun ketika itu kapal ikan milik Vietnam tersebut tampak memutus jaring yang telah ditebar di perairan. Mereka sempat berusaha melarikan diri, tetapi kapal ikan dengan nomor lambung TG 9583 TS itu menyerah dan penggeledahan pun dapat dilakukan.
Dari pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa 20 anak buah kapal (ABK) dan palkanya telah terisi setengah dengan beragam jenis ikan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa serta 20 orang anak buah kapal (ABK), dan palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran.
Tidak lama dari penangkapan tersebut, kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung TG 9489 TS lainnya juga berhasil diamankan. Kapal tersebut membawa lima orang ABK dan sejumlah hasil ikan tangkapan.
Baca Juga: Kepala Bakamla: Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia Belum Optimal
Saat ini, kedua kapal ikan Vietnam tersebut sedang dikawal menuju ke Batam oleh KN Nipah 321.
Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.