Suara.com - Tersangka perkara dugaan suap petinggi Mahkamah Agung/MA, Hiendra Soejoto yang sempat buron akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020). Saat ini, teman Hiendra masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam melindungi buronan KPK tersebut.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauri Siregar mengatakan pihaknya saat ini belum bisa mengungkap peran dari teman Hiendra. Sebab, yang bersangkutan masih diperiksa.
"Kalau melihat bagaimana peran dari temannya sedang dalam pemeriksaan hari ini," kata Lili saat konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK RI, Kamis (29/10/2020).
Lili menuturkan apabila orang tersebut memiliki indikasi ke arah membantu kaburnya Hiendra, maka bukan tidak mungkin KPK akan menindaknya lebih lanjut.
"Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan selama orang yang bersangkutan, mungkin bisa bisa diarahkan ke arah sana," ujarnya.
Keberadaan Hiendra di apartemen temannya itu sempat diketahui masyarakat yang akhirnya menghubungi pihak penyidik KPK.
Lili menjelaskan sejak ditetapkan masuk ke dalam kategori daftar pencarian orang (DPO), pihak penyidik KPK dibantu dengan Polri melakukan pencarian seperti penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
Angin segar menghembus ketika penyidik KPK memperoleh informasi dari masyarakat soal keberadaan Hiendra pada Rabu, 28 Oktober 2020. Hiendra diketahui datang ke salah satu apartemen temannya di sekitar BSD, Tangerang Selatan pada pukul 15.30 WIB.
"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," tutur Lili.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Masih Berkeliaran, KPK: DPO Lainnya Menjadi Utang Kami
Keesokan paginya, saat teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya, tim penyidik langsung bergerak untuk menangkap tersangka di unit apartemen. Penyidik KPK kala itu membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan serta disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi.