Buronan Harun Masiku Masih Berkeliaran, KPK: DPO Lainnya Menjadi Utang Kami

Kamis, 29 Oktober 2020 | 21:40 WIB
Buronan Harun Masiku Masih Berkeliaran, KPK: DPO Lainnya Menjadi Utang Kami
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski telah berhasil meringkus Hiendra Soetojo yang sempat buron dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung, KPK mengaku masih memiliki utang untuk menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, termasuk kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Ini menjadi utang kami terhadap DPO-DPO lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (29/10/2020).

Karyoto mengungkapkan kalau pihaknya sudah melakukan berbagai macam evaluasi untuk menyelesaikan utang-utang menangkap para buronan.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Sehari Jelang Penangkapan, KPK Ajak Sekuriti Apartemen BSD Intai Hiendra

Ia pun bersyukur pihaknya sudah berhasil menyelesaikan satu utang yakni dengan meringkus Hiendra di apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 29 Oktober 2020. Karyoto berharap kalau penangkapan buronan kali ini menjadi pemicu KPK untuk dapat menangkap buronan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI, yang telah turut menyeret mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun dijerat kasus suap bersama dua tersangka lainnya juga, yakni dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Tertangkap KPK, Buronan Kasus Suap MA Hiendra Dijebloskan ke Rutan Guntur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI