Suara.com - Buronan kasus suap petinggi Mahkamah Agung (MA), Hiendra Soejoto (HS), akhirnya ditangkap penyidik KPK di apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020). Ia ditetapkan tersangka dengan dugaan memberikan hadiah berupa uang sekitar Rp 45 miliar.
Hiendra memberikan hadiah itu kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan tengah menjalani proses persidangan.
"Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000, kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis.
Hiendra dinyatakan menjadi buronan per 11 Februari 2020. Beberapa bulan kemudian, penyidik KPK berhasil menemukan keberadaannya di apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Buronan Kasus Suap MA Hiendra Ditangkap KPK di Apartemen Temannya
Hiendra dan temannya lantas dibawa ke Kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hiendra lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Tertangkap KPK, Buronan Kasus Suap MA Hiendra Dijebloskan ke Rutan Guntur