Besok 30 Oktober Pengumuman CPNS 2019, Catat 6 Hal yang Harus Diketahui Ini

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 29 Oktober 2020 | 20:30 WIB
Besok 30 Oktober Pengumuman CPNS 2019, Catat 6 Hal yang Harus Diketahui Ini
Petugas memeriksa surat keterangan hasil rapid tes COVID-19 yang ditunjukkan peserta ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Jumat (30/10/2020) hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 diumumkan. Sebelumnya, proses seleksi CPNS sempat terhalang dan terpaksa mundur akibat pandemi COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020. Meski begitu, pemerintah menyebut bahwa hasil CPNS tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Bagi Anda yang mendaftar CPNS formasi 2019, berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait pengumuman CPNS 2019. 

1. Cek Kelulusan

Pengumuman hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 bisa dilihat di situs resmi masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta. 

2. Penilaian

Baca Juga: Penting! Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019, Ini Penentuannya

Penilaian hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 merupakan gabungan dari nilai SKD dan SKB. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. SKB memiliki bobot nilai sebanyak 40% sedangkan bobot nilai SKB mencapai 60%. Setelah nilai SKD dan SKB digabungkan, maka hasilnya akan diurutkan sesuai dengan peringkat masing-masing formasi. 

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa instansi yang melaksanakan tes SKB menggunakan CAT, maka hasil nilai SKB menggunakan CAT adalah nilai utama dengan bobot minimal 50% dari bobot nilai SKB. 

Sementara itu, apabila instansi memberikan tes SKB dalam bentuk atau jenis tes lainnya, seperti wawancara, praktik kerja, maka terdapat komponen lain atas bobot nilai tersebut. 

3. Masa Sanggah

Masa sanggah akan diberikan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) setelah pengumuman hasil CPNS diberikan. Masa sanggah akan diberlangsungkan selama 3 hari yakni pada 1-3 November 2020. Siapa saja yang bisa mengajukan sanggahan? Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKB dan telah mengikuti SKB. Sanggahan tersebut kemudian diajukan ke instansi yang dilamar dan disampaikan melalui situs SSCASN. 

Baca Juga: 250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

4. Pemberkasan dan NIP

Setelah masa sanggah berakhir, langkah berikutnya ialah pemberkasan. Lalu, dilanjutkan dengan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos dan berlangsung hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP ini dilakukan secara online melalui aplikasi DocuDigital. Peserta yang dinyatakan lolos CPNS formasi 2019 akan diberikan waktu untuk memenuhi semua persyaratan administrasi hingga 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kelulusan. 

5. Syarat Administrasi NIP

Berikut ini sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam proses penetapan NIP: 

  • Surat lamaran
  • Fotokopi ijazah/STTB
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian

6. Jadwal CPNS 2019

Berikut susunan jadwal CPNS formasi 2019: 

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.

Itulah beberapa hal yang harus diketahui terkait pengumuman CPNS 2019

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI