Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto (HS) di salah satu apartemen kawasan Bumi Serpong Damai/BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung/MA Tahun 2011-2016 yang sebelumnya masuk dalam status Daftar Pencarian Orang alias DPO sejak 11 Februari 2020.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK terus aktif melakukan pencarian antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore.
Ia menjelaskan pada Rabu (28/10), penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.
Baca Juga: Buronan Kasus Suap MA Hiendra Ditangkap KPK di Apartemen Temannya
Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.
"Pada Kamis (29/10) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra tersebut ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya.
Ia mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya itu ke Gedung KPK dan juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini. Kemudian alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra juga disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Baca Juga: KSP Dapat 15 Sepeda Mahal, KPK: Harus Dicatat Jadi Barang Milik Negara
KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Antara