Buronan Kasus Suap MA Hiendra Ditangkap KPK di Apartemen Temannya

Kamis, 29 Oktober 2020 | 20:08 WIB
Buronan Kasus Suap MA Hiendra Ditangkap KPK di Apartemen Temannya
KPK saat merilis kasus buronan suap perkara MA Hiendra Soejoto. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI