Suara.com - Buronan yang berstatus sebagai tersangka perkara dugaan suap yakni Hiendra Soejoto (HS) akhirnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/10/2020).
Pasca penangkapan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hiendra merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Ia masuk ke daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020.
"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis.
Baca Juga: Usai Tertangkap, Hiendra Buronan Kasus Suap MA Langsung Diperiksa KPK
Karena masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya, ia tersandung kasus dan ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
Baca Juga: Lama Buron, Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Petinggi MA Akhirnya Diringkus KPK