Suara.com - Tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum tahun depan, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Alasan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun depan ialah karena kondisi ekonomi saat ini sedang dalam masa pemulihan. Kenaikan upah tahun 2021 dalam pandangan pemerintah akan memberatkan dunia usaha. Keputusan ini dibuat dalam rangka untuk melindungi kelangsungan dunia usaha, sehingga diperlukan penetapan upah minimum dalam situasi pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19.
Terkait keputusan tersebut, ada sejumlah daerah yang telah mengikuti keputusan. Akan tetapi, masih ada juga daerah yang belum memberikan keputusan terkait dengan edaran surat keputusan dari pemerintah tersebut. Dalam Surat Edaran tersebut dicantumkan bahwa kepala daerah diwajibkan mengumumkan besaran UMP pada akhir Oktober 2020. Sejauh ini, berikut adalah Provinsi yang sudah menetapkan keputusan UMP tahun 2021. Berikut status UMP setiap daerah sementara ini.
- DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat. Pemerintah DKI Jakarta tidak menaikkan UMP tahun 2021. UMP DKI Jakarta tetap sebesar Rp 4.276.349 per bulan. - Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku tak mau tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021. Ganjar menegaskan, timnya sedang mengkajai ulang keputusan tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah berdialog dengan Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semua pihak bisa merasa nyaman dan saling memahami. Untuk sementara, UMP Jawa Tengah tahun 2020 ialah sebesar Rp1.742.015,22. - Papua
Pemprov Papua, menetapkan UMP lewat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Tentang Pengupahan, secara resmi UMP Papua 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.516.700. Sementara itu, UMP tahun 2021 belum ditentukan. - Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Sementara untuk UMP tahun 2021 belum ditentukan. Sehingga untuk sementara, UMP Sulawesi Utara masih Rp 3.310.723 - Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memutuskan UMP tahun 2020 menjadi Rp 3.230.022. Sementara UMP Bangka Belitung untuk tahun 2021 belum diumumkan. - Sulawesi Selatan
UMP Sulwesi Selatan tahun 2020 ialah Rp 3.103.800. UMP untuk tahun 2021 belum diumumkan. - Sumatera Selatan
Sumatera Selatan memberikan UMP Rp 2,8 juta. Untuk UMP Sumatera Selatan tahun 2021 belum diputuskan. - Jawa Barat
Jawa Barat pada 2020 memberikan UMP sebesar Rp 1.810.351. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020. Penetapan UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
UMP DIY tahun 2020 ialah Rp 1.704.608. Sementara UMP tahun 2021 besarannya belum diputuskan. - Jawa Timur
UMP Jawa Timur tahun 2020 sebesar Rp 1.768.777. Sedangkan UMP tahun 2021 belum dputuskan. - Papua Barat
UMP daerah Papua Barat tahun 2020 sebesar Rp 3.134.600. Besaran UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Nagroe Aceh Darussalam
UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp 3.165.030. Sedangkan UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Banten
UMP tahun 2020 Provinsi Banten sebesar Rp 2.460.968. Sedangkan UMP Banten 2021 belum ditentukan. - Kepulauan Riau
UMP Tahun 2020 Kepulauan Riau Rp 3.005.383. Sedangkan UMP Kepulauan Riau tahun 2021 belum diputuskan. - Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378 pada 2020. UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Kalimantan Tengah
UMP Kalimantan Tengah Rp 2.903.144 pada 2020. Sedangkan UMP tahun 2021 belum ditentukan. - Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara sebesar Rp 3.00.803 pada 2020. Sedangkan UMP tahun 2021 belum ditetapkan. - Riau
UMP Riau sebesar Rp 2.888.563. UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.877.447 pada tahun 2020. Sedangkan UMP pada tahun 2021 belum diputuskan. - Maluku Utara
UMP Maluku Utara sebesar Rp 2.721.530 pada 2020. Sedangkan UMP 2021 belum diputuskan. - Jambi
UMP Jambi sebesar Rp 2.630.161. Sedangkan UMP tahun 2021 belum ditetapkan. - Maluku
UMP Maluku sebesar Rp 2.604.960 pada 2020. Sedangkan UMP tahun 2021 belum ditentukan. - Gorontalo
UMP Gorontalo tahun 2020 sebesar Rp 2. 586. 900. Sementara UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat tahun 2020 sebesar Rp 2.571.328. Sementara UMP tahun 2021 belum diumumkan. - Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 2.552.014. Sementara UMP tahun 2021 belum diumumkan. - Sumatera Utara
UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.499.422 pada 2020. Sedangkan UMP tahun 2021 belum ditetapkan. - Bali
UMP Bali sebesar Rp 2.493.523 pada 2020. Sedangkan UMP tahun 2021 belum diumumkan. - Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041. Sementara UMP tahun 2021 belum diputuskan. - Lampung
UMP Lampung sebesar Rp 2.431.324 pada 2020. Sedangkan UMP 2021 belum diputuskan. - Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat sebesar Rp 2.399.698 pada 2020. Sedangkan UMP 2021 belum diumumkan. - Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.303.710 pada 2020. Sedangkan UMP 2021 belum diumumkan. - Bengkulu
Bengkulu belum mengumumkan UMP tahun 2021, tapi UMP Bengkulu tahun 2020 ialah Rp 2.213.604. - NTB
NTB belum mengumumkan UMP tahun 2021, namun UMP NTB tahun 2020 ialah sebesar Rp 2.183.883 pada 2020. - NTT
NTT belum mengumumkan UMP tahun 2021, namun UMP NTT tahun 2020 ialah Rp 1.945.902.
Demikian daftar sementara status besaran UMP tiap provinsi. Menyusul keputusan tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan, 2021, maka untuk sementara dapat dianggap bahwa, UMP tiap daerah akan sama dengan daftar di atas.
Baca Juga: Buat Warga Makassar yang Ingin Umrah Saat Pandemi Wajib Siapkan Uang Segini
Kontributor : Mutaya Saroh