Usai Tertangkap, Hiendra Buronan Kasus Suap MA Langsung Diperiksa KPK

Kamis, 29 Oktober 2020 | 18:33 WIB
Usai Tertangkap, Hiendra Buronan Kasus Suap MA Langsung Diperiksa KPK
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang sempat lama menjadi buronan KPK akhirnya tertangkap. Penangkapan itu setelah KPK memasukkan nama Hiendra di dalam daftar pencarian orang sejak Februari 2020 lalu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Namun, Ali belum bisa membeberkan lokasi penyidik KPK menangkap Hiendra. Dia hanya mengatakan, setelah tertangkap, Hiendra kini sudah sudah berada di ruangan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini yang bersangkutan (Hiendra) sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," kata dia.

Baca Juga: Lama Buron, Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Petinggi MA Akhirnya Diringkus KPK

Dia menyebutkan, pimpinan KPK akan menjelaskan soal penangkapan Hiendra dalam konferensi pers, malam ini.

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," kata dia.

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca Juga: Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI