7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Tersangka Aniaya Sopir Taksi Online

Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:22 WIB
7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Tersangka Aniaya Sopir Taksi Online
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski saat ini masih mendekam di penjara atas kasus penghinaan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan atas kasus baru.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Penetapan tersangka Habib Bahar itu diberikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Belakangan terungkap fakta baru penyebab Bahar bin Smith memukuli sopir taksi online lantaran sang istri pulang larut malam.

Berikut Suara.com merangkum fakta terbaru penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online, Kamis (29/10/2020).

1. Kejadian 2018
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan Bahar bin Smith kembali dijadikan tersangka atas kasus baru.

Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terjadi i Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada 2018 lalu.

"Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018," kata Aziz saat dihibungi SuaraJakarta.id.

Menurutnya, kasus tersebut hanyalah kesalahpahaman saja.

Baca Juga: Habib Bahar Beberkan Bukti Sudah Damai dengan Sopir Taksi yang Dia Gebuki

"Ini permasalahan salah paham saja," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI