Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah berkonsultasi dengan Direktur Gratifikasi KPK, terkait pemberian 15 sepeda lipat dari VJ Daniel dan PT Roda Maju.
Moeldoko mengatakan pemberian sepeda tersebut bukan merupakan gratifikasi karena ditujukan kepada instansi, bukan kepada perorangan.
Namun jika pemberian hadiah ditujukan kepada dirinya atau perorangan harus dilaporkan kepada KPK karena merupakan bentuk gratifikasi.
"Saya sudah konsultasi ke bapak Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK, gmana? jangan sampai salah. Petunjuk beliau untuk lembaga, kepada kantor itu tidak termasuk gratifikasi," tutur Moeldoko.
Baca Juga: Bukan untuk Jokowi, Sepeda dari Daniel Mananta Akan Diberikan ke Anak-anak
Kendati ditujukan kepada KSP, mantan Panglima TNI itu tetap akan melaporkan pemberian hadiah kepada KPK sehingga transparan.
"Kami juga tidak mau berbuat salah, semua yang kita lakukan transparan dan nanti tetap saja akan kami laporkan ke KPK kami KSP sudah terima sepeda sekian, kita arahkan ke mana nanti upama saya ke Jawa Barat sosialisasi 3M protokol kesehatan," kata dia.
Moeldoko menegaskan 15 unit sepeda model lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn bukan untuk diberikan kepada Jokowi, melainkan kepada institusi KSP.
"Sepeda sebanyak 15 unit kepada KSP sekali lagi kepada KSP. Nggak ada sama sekali ke pak Jokowi, pak Jokowi kaget mohon maaf nggak ngerti urusannya seperti ini. Sepeda ini untuk Kantor Kepala Staf Kepresidenan bukan pak Jokowi," tutur Moeldoko.
Moeldoko pun menyampaikan terima kasih kepada Daniel dan PT Roda Maju Bahagia yang memproduksi sepeda dalam negeri dengan edisi Khusus Hari Sumpah Pemuda.
Baca Juga: Sepeda Lipat Disoal KPK, Moeldoko: Pak Jokowi Kaget, Gak Ngerti Urusan Ini
"Saya berterima kasih mas Daniel dan teman-teman karena produk dalam negeri dan edisi khusus Sumpah Pemuda," ucap dia.
Mantan Panglima TNI itu menuturkan KSP memiliki kewajiban untuk mengkampanyekan produk dalam negeri agar lebih dicintai masyarakat.
Sehingga harapannya kata Moeldoko, lebih banyak masyarakat dapat mencintai dan membeli produk dalam negeri.
"Ini sebuah kewajiban bagi kami untuk bisa menendorse agar kita semua mencintai produk dalam negeri tapi bukan hanya cinta membeli produk dalam negeri jadi harapan kami adalah agar produk-produk dalam negeri semakin dikenal publik, semakin dicintai dan semakin banyak yang beli," katanya.
Sebelumnya KPK mengingatkan Presiden Joko Widodo agar segera melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pesan itu disampaikan KPK kepada Jokowi terkait adanya dugaan gratifikasi berupa sepeda lipat.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan permintaan pihaknya karena dalam undang-undang KPK Pasal 12, penyelenggara negara tak boleh sekalipun menerima barang dalam bentuk apapun.
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Ipi, Selasa (27/10/2020).