Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:33 WIB
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith masih mendekam di penjara setelah divonis 3 tahun bui akibat menganiaya dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Bogor pada tahun 2019 silam.

Meski masih di penjara, secara mengejutkan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka gara-gara kasus lain yang serupa yakni soal penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Kronologi bertumpuknya hukuman kepadanya itu, berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.

Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Baca Juga: Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi

Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.

Penampilan terbaru Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan. (YouTube)
Penampilan terbaru Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan. (YouTube)

Emosi yang meluap dari Habib Bahar tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.

"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujar Yanuar ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) pagi.

Menurutnya, surat penetapan tersangka yang sudah hancur tersebut diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menjadi urusan Habib Bahar ini dilakukannya di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

Baca Juga: Habib Bahar Emosi Sobek-sobek Surat Penetapan Tersangka Penganiayaan

Dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.

Atas dasar itulah, Yanuar merasa penetapan tersangka Habib Bahar sebagai suatu hal yang lucu karena kejadiannya sudah lama tapi diungkit kembali.

"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Yanuar saat dihubungi SuaraJakarta.id.

Sebagai bentuk perjuangan, Yanuar menegaskan pihaknya akan menempuh langkah politik salah satunya dengan mengadu ke DPR.

"Kita menempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat," kata Yanuar lagi.

Yanuar curiga kepolisian seolah ingin menahan agar Habib Bahar tidak bebas dan terus menghabiskan waktu di dalam penjara.

"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," imbuhnya.

Meski kembali ditetapkan sebagai tersangka, Yanuar mengaku Habib Bahar tidak peduli, melainkan malah rindu akan kematian.

"Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," tukas Yanuar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI